MAJALENGKA – malakam.com – Pengadilan Negeri Majalengka mengabulkan eksepsi mengenai kompetensi absolut dalam perkara sengketa partai politik Nomor 18/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Mjl. Majelis hakim menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Hamzah Nasyah terhadap PDI Perjuangan dan memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Dalam konferensi pers resmi di Kantor DPC PDI Perjuangan Majalengka pada Selasa (20/10/2026), Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar memberikan keterangan pers. Kuasa hukum yang hadir terdiri dari Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., Sahali, S.H., dan delapan anggota tim hukum lainnya.
Ucok Rolando menjelaskan, dalil keengganan pengadilan mengadili perkara ini didasarkan pada Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik juncto Peraturan Organisasi PDI Perjuangan Nomor 3 Pasal 8. Regulasi tersebut mewajibkan penyelesaian sengketa internal melalui Mahkamah Partai sebagai lembaga peradilan internal (exhaustion of domestic remedies).
“Penyelesaian internal itu harus terlebih dahulu diselesaikan di Mahkamah Partai. Dan itu belum pernah diselesaikan oleh penggugat,” terang Ucok.
Dirinya menambahkan bahwa penggugat juga belum pernah mengajukan rehabilitasi nama baik melalui forum Kongres Partai sebagaimana diatur dalam AD/ART.
Dampak juridis dari putusan ini dinilai berimplikasi langsung terhadap keabsahan serta stabilitas kerja Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Majalengka, pasca-pelantikan Sandi Fahmi Fatwa. Pihak partai menyatakan hal ini krusial untuk menjamin pelaksanaan tiga fungsi konstitusional lembaga legislatif: legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Menutup keterangannya, Ucok menegaskan bahwa kepastian hukum ini didedikasikan untuk kemaslahatan publik di Kabupaten Majalengka. Berdasarkan prinsip hukum acara, putusan ketidakwenangan ini mengikat secara formal, meskipun belum menyentuh pemeriksaan pokok perkara material yang diperselisihkan para pihak. (Zen)
