MAJALENGKA — malakama.com – Panitia Khusus (Pansus) Jasa Konstruksi DPRD Kabupaten Majalengka memastikan keberadaan asosiasi jasa konstruksi akan mendapatkan ruang strategis dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi yang saat ini tengah digodok. Langkah legislatif ini diambil guna memperkuat sinergi pembangunan di ranah lokal.
Sekretaris Pansus Jasa Konstruksi DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr’s. H. Rasum, mengemukakan bahwa salah satu poin krusial yang dibahas bersama para pelaku dan asosiasi adalah penegasan posisi asosiasi sebagai mitra setara pemerintah daerah. Harapannya, payung hukum ini mampu merajut kerja sama yang lebih harmonis demi mutu infrastruktur daerah.
Menurut H. Rasum, aspirasi tersebut telah diakomodir secara khusus dalam Pasal 22 draft Raperda Jasa Konstruksi. Kendati demikian, ia menekankan bahwa klausul tersebut masih bersifat dinamis dan terus dimatangkan melalui dialog konstruktif bersama pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.
“Di situ ada pasal-pasal, termasuk namanya asosiasi sebagai mitra pemerintah daerah. Itu terakomodir di Pasal 22 dalam draft Raperda Jasa Konstruksi. Karena ini belum ditetapkan, masih dalam pembahasan dengan asosiasi,” ujar Rasum saat memberikan keterangan kepada media.
Sambut Positif dan Penguatan Hukum Daerah
Proses serap aspirasi yang berjalan melahirkan respons positif dari para pelaku industri lokal. Asosiasi jasa konstruksi dinilai menyambut baik substansi yang tertuang dalam draf regulasi tersebut.
“Alhamdulillah, kelihatannya asosiasi puas dengan poin itu. Jadi sudah mengakomodir semua asosiasi,” tutur Rasum penuh optimisme.
Lebih lanjut, Rasum menggarisbawahi bahwa lahirnya Perda Jasa Konstruksi ini bukan untuk memantik tumpang tindih regulasi, melainkan guna menyelaraskan aturan yang lebih tinggi dengan kebutuhan spesifik Kabupaten Majalengka. Perda ini diproyeksikan menjadi bantalan hukum yang kuat sekaligus memperjelas tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi di tingkat daerah.
“Jadi lebih terspesifikasi. Kekuatan di daerah itu punya kekuatan hukum,” ia menambahkan.
Ketika disinggung mengenai potret dinamika dan tingkat kepuasan asosiasi sepanjang dua tahun terakhir, Rasum mengaku enggan tergesa-gesa memberikan penilaian sepihak. Menurutnya, fokus Pansus saat ini adalah menyelami akar persoalan serta menghimpun kebutuhan riil para pelaku usaha di lapangan demi melahirkan kebijakan yang tepat sasaran.
“Saya belum tahu perkembangan dua tahun ke belakang. Saya kan bukan pengguna asosiasi, jadi bagaimana permasalahan asosiasi itu kita bahas. Untuk sekarang, kelihatannya asosiasi puas dengan pembahasan yang dilakukan,” ungkapnya logis.
Mekanisme Ketat Menuju Peraturan Bupati
Alur formal pembentukan hukum daerah ini dipastikan tetap menaati asas dan tata cara perundang-undangan yang berlaku. Apabila draf Raperda ini telah disepakati oleh eksekutif dan legislatif, dokumen tersebut tidak serta-merta langsung diundangkan, melainkan harus melewati meja evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Setelah mendapat lampu hijau dari provinsi dan resmi disahkan menjadi Perda, implementasi teknis di lapangan akan dikawal melalui regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).
“Perda ini disahkan melalui proses bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Nanti juga ada evaluasi dari provinsi. Setelah menjadi Perda, pelaksanaannya bisa diatur lebih teknis melalui Perbup. Jelas, turunan Perda itu nanti Perbup,” pungkas Rasum menyudahi keterangannya.(ujHe)
