MAJALENGKA — malakama.com – Sunyinya subuh di Jalan Pangeran Muhamad, Blok Kliwon, Desa Rajagaluh seketika berubah menjadi petaka yang mengoyak ketenteraman. Seorang mahasiswa sekaligus pedagang semangka muda, Aban Badrujaman (22), harus menelan pil pahit kehilangan harta bendanya saat terbuai mimpi. Namun, pelarian para pelaku kini menemui dinding pembatas jeruji besi.
Aparat Kepolisian Resor Majalengka bergerak cepat membongkar tabir kegelapan tersebut. Langkah taktis Korps Bhayangkara berhasil menyudutkan dua pria asal Cirebon yang diduga kuat menjadi dalang di balik aksi kriminalitas ini.
“Kami telah berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan wilayah hukum kami,” tegas Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers resmi.
Terbuai Lelap, Harta Dikuras
Kisah memilukan ini bermula pada Rabu (14/10/2026). Setelah seharian memeras keringat mengais rezeki dari bulir-bulir semangka, Aban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega R kesayangannya ke dalam kios sekitar pukul 01.00 WIB. Lelah yang menggelayuti tubuh membuat pemuda asal Maja ini terlelap di dipan kayu tipis sembari menggenggam ponselnya.
Di ambang fajar, sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati realitas yang mengejutkan. Ponsel Oppo A16 Perak Angkasa yang berada di dekatnya sirna. Tak hanya itu, ruang tengah kiosnya mendadak lowong; motor merah yang menjadi urat nadi usahanya pun raib tanpa jejak. Pintu rolling door yang sedikit terbuka menjadi saksi bisu kelihaian pelaku yang memanfaatkan kelengahan korban. Akibat kejadian ini, kerugian materil ditaksir mencapai Rp8.500.000.
Senjata Tajam dan Kunci Astag: Bukti Kejahatan yang Bungkam
Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/7/X/2026/SPKT/POLSEK RAJAGALUH, tim Sat Reskrim Polres Majalengka melakukan perburuan intensif. Dua terduga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti, mereka adalah M.A. (40) warga Pekalipa dan D.S. (27) warga Beber, Kabupaten Cirebon.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita serangkaian barang bukti yang mempertegas modus operandi mereka, antara lain:
• Satu unit sepeda motor Yamaha Vega R merah (milik korban)
• Satu buah HP Oppo A16 (milik korban)
• Satu unit Honda PCX merah tanpa pelat nomor beserta remotnya (alat yang digunakan tersangka)
• Satu buah mata kunci astag dan kunci leter T
• Sebilah golok berserangka kayu yang diduga untuk berjaga-jaga
• Dua buah ponsel pintar milik tersangka (Oppo A3s dan Advan)
Ancaman 7 Tahun Penjara Menanti
Romantisme aksi jalanan kedua pelaku kini resmi berakhir di ruang penyidikan. Atas tindakan nekatnya menyusup dan menguras harta korban di waktu malam, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Jeruji besi kini menanti untuk mengurung kebebasan mereka dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memastikan apakah kedua pelaku terlibat dalam jaringan kejahatan lintas wilayah lainnya (ujHe)
