MAJALENGKA – malakam.com – Jeritan kekecewaan yang sunyi namun menyayat hati kini menggema di atas tanah rata Majalengka. Anggaran publik bernilai miliaran rupiah yang sejatinya ditiupkan untuk merajut urat nadi perekonomian warga, justru melahirkan potret pembangunan yang rapuh, pilu, dan menggores luka.
Potret kelam ini terkuak lebar setelah jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka menggelar inspeksi mendadak (sidak) yang mencekam pada Rabu, (14/10/2026). Di bawah terik matahari, para wakil rakyat menyaksikan langsung bagaimana beton-beton yang dibiayai dari tetes keringat pajak rakyat itu menganga, retak sebelum sempat mencicipi serah terima resmi.
Sorotan paling tajam dan menghunjam bak anak panah langsung diarahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka. Fungsi pengawasan yang melekat pada tubuh dinas tersebut dinilai bobrok dan mandul, seolah membiarkan kontraktor meloloskan pekerjaan yang jauh dari kata layak.
Pemandangan paling memilukan tersaji di ruas jalan Babajurang. Proyek beton kaku (rigid pavement) yang digadang-gadang bakal kokoh, justru ditemukan dalam kondisi terbelah dan retak-retak. Ironisnya, luka-luka pada infrastruktur ini terjadi bahkan sebelum proyek menyentuh tahap Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Pertama.
Menolak Tameng “Masa Pemeliharaan”
Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Iing Misbahudin, dengan nada suara yang bergetar menumpahkan kegeraman yang tak lagi mampu dibendung. Baginya, fenomena ini adalah sebuah ironi besar yang melukai rasa keadilan masyarakat.
Iing menegaskan, Dinas PUTR tidak boleh menutup mata, apalagi mencoba berlindung di balik alasan klasik “masa pemeliharaan” sebagai tameng miring untuk memaklumi kualitas yang amburadul.
“Ini sungguh ironis dan sangat mengecewakan! Bagaimana mungkin aspal dan beton yang dibiayai dari keringat pajak rakyat sudah hancur dan retak sebelum diserahterimakan? Kami mendesak Dinas PUTR untuk tidak asal menerima hasil pekerjaan yang acak-acakan ini. Jangan jadikan masa pemeliharaan sebagai tameng miring untuk memaklumi kualitas buruk!” tegas Iing Misbahudin dengan kalimat retorik yang menghunjam.
Dinas PUTR Jangan Menjadi “Macan Ompong”
Langkah kaki para anggota dewan dalam sidak tersebut menyisir jalur-jalur krusial; mulai dari akses jalan menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Desa Karyamukti, ruas Jati Tengah–Babajurang, hingga Babajurang–Pasir Ipis. Di sepanjang jalur itu, tabir kelam pengerjaan infrastruktur kian tersingkap.
Selain beton yang terbelah membentuk celah-celah kecacatan, pengerjaan agregat jalan pun tampak bergelombang tidak rata—seolah menanti waktu untuk luruh dan hancur saat diguyur air hujan. Tak hanya itu, kekuatan Tembok Penahan Tanah (TPT) di lokasi kini berada dalam tanda tanya besar yang mencemaskan.
Komisi III menilai, hulu dari mengalirnya proyek-proyek instan berumur jagung ini adalah lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Andai pengawasan ditiupkan dengan ketat sejak ketukan palu pertama proyek dimulai, cacat fatal yang kasat mata ini dinilai tidak akan pernah menyentuh permukaan.
“Kami mencium aroma lemahnya kendali dan pengawasan di lapangan. Dinas PUTR jangan mau menjadi macan ompong yang hanya menerima laporan di atas meja! Anggaran yang dikucurkan itu besar, maka kualitasnya wajib sebanding dan berumur panjang. Rakyat Majalengka berhak menikmati infrastruktur yang kokoh, bukan bangunan rapuh yang cepat rusak,” pungkas Iing dengan nada memperingatkan.
Alarm Keras: Ancaman Seretan ke Ranah Hukum
Bagi Komisi III, pembangunan jalan bukanlah sekadar proyek fisik, melainkan amanah dari uang rakyat yang sakral. Oleh karena itu, hasil akhir yang diterima oleh pemerintah daerah wajib berada dalam kondisi sempurna tanpa ada toleransi sedikit pun bagi kelalaian.
Dewan kini melayangkan ultimatum agar seluruh kerusakan yang menganga segera diperbaiki secara total sebelum proses serah terima dinyatakan sah dan selesai. Sidak ini menjadi alarm keras yang berbunyi nyaring bahwa pengawasan tidak boleh hanya menjadi formalitas di atas kertas dan ajang penyerapan anggaran semata.
Jika evaluasi total ini diabaikan, dan jika indikasi bobroknya pengawasan internal terbukti menjadi akar masalah yang kronis, Komisi III DPRD Majalengka mengancam akan mengambil langkah ekstrem.
Pintu rekomendasi untuk pemeriksaan berlapis oleh Inspektorat kini telah dibuka lebar. Bahkan, mereka siap mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penindakan, jika kelak ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum yang merugikan keuangan daerah Majalengka. ***
