MAJALENGKA – malakama.com – Tabir misteri hilangnya dua unit gawai berharga milik seorang pelajar di Kecamatan Kadipaten akhirnya tersingkap lewat operasi senyap kepolisian. Jajaran Polsek Kadipaten Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang pria berinisial R alias Memet (32), yang diduga kuat menguasai barang-barang hasil kejahatan tersebut.
Peristiwa ini bermula dari hilangnya satu unit iPhone 15 berkelir pink dan satu unit Tecno Spark 30C hitam milik korban, H (18), pada pertengahan September 2026 silam di Dusun III, Desa Pagadon, Kadipaten. Kehilangan gawai premium tersebut sempat menyisakan tanya, hingga akhirnya laporan resmi dilayangkan ke pihak berwajib dengan nomor LP/B/15/X/2026/SPKT/POLSEK KADIPATEN pada 13 Oktober 2026.
Jejak Digital yang Tak Bisa Berbohong
Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan buah kejelian dari tim penyidik. Setelah berminggu-minggu tanpa kabar, “napas” kehidupan dari kedua ponsel tersebut tiba-tiba terdeteksi kembali.
“Petugas kepolisian memantau adanya aktivitas digital dari kedua handphone milik korban. Bergerak cepat bagai kilat, tim langsung menuju sasaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku penadahan beserta barang buktinya,” ujar AKBP. Muhammad Aldy dalam konferensi pers resmi.
Alibi Unik di Antara Lumpur Sawah
Dibalik penangkapan ini, terungkap sebuah kronologi unik mengenai bagaimana barang-barang mewah tersebut bisa berpindah tangan. Berdasarkan pemeriksaan awal, R alias Memet berkilah bahwa dirinya tidak melakukan pencurian langsung.
Ia mengaku menemukan ponsel-ponsel tersebut secara berturut-turut saat sedang bermain dengan hewan peliharaannya di sebuah lahan sawah kosong di kawasan Desa Pagadon.
-
- Senin, 5 Oktober 2026: Terduga mengaku menemukan gawai Tecno Spark 30C tergeletak di atas tanah.
- Selasa, 6 Oktober 2026: Seolah mendapat durian runtuh, di lokasi yang sama ia kembali menemukan iPhone 15 warna pink dalam kondisi layar mati.
Namun, alibi “menemukan mainan mahal” di sawah tersebut tidak serta-merta membebaskannya dari jerat hukum. Kepemilikan barang yang patut diduga keras berasal dari tindak kejahatan tanpa melaporkannya ke pihak berwajib menuntun R ke ruang sel tahanan.
Ancaman Hukuman Menanti
Kini, R beserta barang bukti berupa dua unit gawai beserta kotak orisinalnya (dusbook) telah diamankan di Mapolsek Kadipaten untuk proses penyidikan yang lebih mendalam.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini dihadapkan pada pasal berlapis terkait Pencurian dengan Pemberatan atau Penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) atau Pasal 591 KUHPidana. Jika terbukti bersalah di meja hijau, ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun atau denda berat kini tengah menanti di depan mata (ujHe)
