MAJALENGKA – malakama. com – Tabir suci di sebuah tempat ibadah di wilayah Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, mendadak runtuh. Sebuah kenyataan kelam nan menyayat hati terkuak setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka membongkar aksi bejat seorang pria yang tega mencabuli empat anak di bawah umur. Ironisnya, tindakan nista ini dilakukan di bawah kedok mulia sebagai seorang guru ngaji.Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (15/10/2026) di Mapolres Majalengka, Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, S.Ik., M.Si, membongkar siasat keji pelaku yang memanfaatkan kesucian musala dan kepolosan para santrinya demi melampiaskan nafsu bejatnya.
“Kami sangat menyayangkan dan mengutuk keras kejadian ini. Tersangka diduga kuat memanfaatkan kegiatan mengajar mengaji serta momen mengajarkan gerakan ibadah untuk melancarkan aksi tidak terpujinya terhadap anak-anak yang seharusnya kita lindungi,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaeman dengan nada tegas di hadapan awak media.
Modus Gerakan Ibadah dan Aksi yang Berlangsung Bertahun-tahun
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan penyidikan intensif, terungkap bahwa aksi predator anak ini bukan kali pertama terjadi. Berkedok mengajarkan tata cara ibadah yang benar, tersangka justru melancarkan sentuhan-sentuhan haram pada bagian vital tubuh korban di dalam mushala.
Kapolres Majalengka membeberkan fakta mengejutkan bahwa aksi manipulatif bin terkutuk ini disinyalir telah berlangsung sangat lama, menyelinap di balik ruang-ruang gelap ketidaktahuan orang tua.
“Berdasarkan pengakuan sementara dari tersangka saat interogasi, perbuatan nista ini diduga telah dilakukan sejak tahun 2022 silam. Hingga saat ini, dari pendalaman penyidik, tercatat sudah ada empat anak yang menjadi korban. Kami masih terus melakukan pemeriksaan untuk menyisir kemungkinan adanya korban lain,” jelas AKBP Muhammad Aldy Sulaeman.
Ancaman Hukum Berlapis: Jeruji Besi Menanti Sang Predator
Langkah tegas tanpa kompromi langsung diambil oleh korps baju cokelat Majalengka. Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, sang guru ngaji gadungan ini kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Majalengka. Hukum pun dipastikan akan menjeratnya dengan hukuman yang sangat berat.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta KUHP terbaru.
“Tersangka saat ini sudah resmi kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami menerapkan Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, kami lapisi dengan Pasal 4 ayat (15) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman hingga 9 tahun penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan tegak lurus sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolres.
Memulihkan Trauma: Korban Dijamin Pendampingan Psikologis
Di balik ketegasan hukum yang berjalan, Polres Majalengka menunjukkan komitmen kemanusiaan yang tinggi terhadap masa depan psikis para korban. Sadar akan hantaman trauma mendalam yang dialami anak-anak tersebut, polisi bergerak cepat merangkul instansi terkait.
“Fokus kami bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memulihkan jiwa para korban. Kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Sosial Kabupaten Majalengka dan melibatkan tim ahli psikologi. Pendampingan psikologis ini wajib dilakukan guna memastikan hak-hak anak dan kepentingan terbaik korban tetap terjaga selama proses hukum ini berlangsung,” pungkas AKBP Muhammad Aldy Sulaeman.
Kasus ini menjadi pukulan telak sekaligus alarm keras bagi seluruh elemen masyarakat di Majalengka. Lingkungan keagamaan yang semestinya menjadi benteng teraman dan ruang suci bagi tumbuh kembang moral anak, justru dinodai oleh oknum tak bertanggung jawab. Kini, masyarakat bersandar penuh pada ketegasan Polres Majalengka untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi keadilan yang hakiki (ujHe)
