MAJALENGKA — Malam mencekam di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, akhirnya tersingkap lewat aksi heroik aparat penegak hukum. Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Majalengka berhasil menggulung empat anggota komplotan motor brutal yang diduga melakukan pengeroyokan sadis. Kendati demikian, tabir teror belum sepenuhnya usai; tiga pelaku lain kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu spartan oleh petugas.
Aksi anarkis jalanan ini diduga kuat berakar dari dendam membara antar-komunitas motor. Tragedi bermula saat tujuh pelaku mengadang dua korban yang berboncengan, mengejar mereka bak predator, lalu menghujani korban dengan tendangan dan hantaman kayu. Tak sampai di situ, kesadisan memuncak saat senjata tajam sejenis celurit disabetkan dan peluru airsoft gun dilesatkan bertubi-tubi ke arah korban.
Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, S.Ik., M.Si., dalam press release Senin (12/10), menegaskan bahwa korps bhayangkara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para perusak kedamaian publik. Keadilan akan ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan jalanan yang mengusik ketenangan warga Majalengka. Empat pelaku sudah kami amankan, dan tim gabungan tidak akan berhenti bergerak sampai tiga pelaku yang masih buron berhasil diseret ke hadapan hukum,” tegas AKBP Muhammad Aldy Sulaeman saat konferensi pers di markas Polres Majalengka.
Dalam operasi senyap tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari satu unit sepeda motor, sebilah celurit, hingga tiga unit telepon genggam yang menyimpan rekam jejak obrolan gelap para pelaku. Salah satu pelaku yang diringkus diketahui masih di bawah umur, sementara tiga lainnya berstatus buruh harian. Beruntung, meski diserang secara membabi buta, nyawa korban berhasil diselamatkan dan kondisinya kini dilaporkan telah stabil.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, aksi brutal di Sumberjaya ini ternyata benang merah dari pusaran kekerasan berantai yang sebelumnya pecah di wilayah Jatiwangi—sebuah perang dingin antar-kelompok yang berujung pada aksi saling balas. Menariknya, korban dalam peristiwa Sumberjaya ini rupanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus Jatiwangi tersebut.
Menutup keterangannya, Kapolres Majalengka melayangkan peringatan keras sekaligus ajakan bagi seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan barisan melawan aksi premanisme jalanan.
“Kami memperingatkan dengan tegas kepada tiga DPO yang masih bersembunyi agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri sebelum tindakan tegas diambil. Kami juga mengetuk kepedulian masyarakat untuk aktif menjadi mata dan telinga kepolisian, melaporkan setiap potensi tindak pidana demi menjaga marwah keamanan di bumi Majalengka,” pungkas AKBP Muhammad Aldy Sulaeman.
Kini, para pelaku yang berhasil dijebloskan ke jeruji besi harus bersiap menghadapi dinginnya dinding penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara***

