MAJALENGKA – malakama.com – Papan catur politik dan hukum di Bumi Majalengka kembali mengguncang publik. Ambisi Hamzah untuk membalikkan keadaan dalam laga hukum babak kedua melawan DPC PDI Perjuangan akhirnya resmi kandas lewat ketukan palu Pengadilan Negeri Majalengka.
Perkara panas bernomor 18/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Mjl yang awalnya digadang-gadang sebagai manuver ofensif yang mematikan, justru berbalik menjadi blunder fatal yang menyudahi perlawanan sang Penggugat di atas meja hijau.
Salinan amar putusan yang diterima redaksi menunjukkan bahwa strategi bertahan yang diterapkan jajaran Tergugat terlalu solid untuk ditembus oleh kalkulasi hukum Penggugat.
Benteng Banteng Tak Tertekuk: Hakim Nyatakan Salah Alamat
Sejak paruh pertama persidangan, tanda-tanda keruntuhan bangunan gugatan Hamzah sudah mulai terlihat. Pada putusan Provisi, majelis hakim tanpa kompromi langsung menolak tuntutan Provisi yang diajukan Penggugat, membuat serangan awal ini mentah seketika.
Puncaknya terjadi saat majelis hakim mengupas tuntas babak Eksepsi. Pengadilan Negeri Majalengka secara mutlak mengabulkan eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III (DPC PDI Perjuangan beserta jajaran pengurus). Hakim menilai Hamzah melempar dadu di papan permainan yang salah.
“Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 18/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Mjl,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya, sebuah vonis absolut yang menyatakan pengadilan lepas tangan atas perkara tersebut.
Akhir Cerita di Ujung Palu: Gugatan Dinyatakan NO!
Akibat salah memilih medan laga, seluruh argumentasi hukum yang disusun Hamzah di babak kedua ini pun gugur sebelum sempat dinilai isinya. Prahara hukum partai politik ini menemui akhir yang antiklimaks pada pokok perkara.
Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis status gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).
Melengkapi kekalahan total di babak ini, Hamzah tidak hanya harus pulang dengan tangan hampa, tetapi juga dihukum membayar seluruh biaya perkara yang timbul sebesar Rp384.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Kemenangan mutlak ini semakin mengukuhkan dominasi hukum DPC PDI Perjuangan Majalengka dalam menghadapi riak-riak internalnya. Pertanyaan yang kini menggelitik benak publik: Apakah Hamzah akan melipat papan catur ini dan menerima kekalahan, ataukah ia sedang menggalang kekuatan baru untuk mengajukan permohonan banding ke arena yang lebih tinggi? Panggung politik Majalengka jelas belum kehabisan cerita. (Red)
