MAJALENGKA — malakama.com – Di balik riuh rendah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jasa Konstruksi di gedung wakil rakyat, sebuah suara tegas mengalun dari selasar pelaku usaha. H. Dedi Supriadi, seorang pengusaha jasa konstruksi senior di Kabupaten Majalengka, meletakkan garis batas yang terang antara payung organisasi dan tanggung jawab personal dalam dunia pembangunan daerah.
Bagi Dedi, sebuah proyek infrastruktur bukanlah sekadar komoditas musiman, melainkan sebuah prasasti pengabdian yang diikat oleh profesionalisme mutlak.
“Pada intinya, masing-masing pekerjaan itu melekat pada PT atau CV. Asosiasi hanyalah wadah,” ujar H. Dedi Supriadi dengan nada bicaranya yang lugas namun tertata, usai menghadiri rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Jasa Konstruksi DPRD Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10/2026).
“Yang dibahas tadi lebih kepada profesionalitas pekerjaan. Pekerjaan harus lebih bagus, jangan sampai baru enam bulan sudah rusak.”
Mekanisme Hukum dan Benteng Akuntabilitas
Sebagai figur yang kenyang pengalaman di lapangan, H. Digo akrab dipanggil memandang tata kelola industri konstruksi sebenarnya telah memiliki rel aturan yang presisi. Tatkala sebuah proyek dinilai lari dari spesifikasi, volume, ataupun Rencana Anggaran Biaya (RAB), hukum administrasi telah menyiapkan barisan benteng pengawas.
Ia mengurai bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat, serta pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), adalah institusi pemegang otoritas pengukur kebenaran fisik proyek.
“Kalau ada pekerjaan yang kurang baik, kurang volume, atau tidak sesuai RAB, ada APIP yang menangani. Kalau sudah diaudit dan ditemukan ada kekurangan, tentunya harus diperbaiki,” katanya dengan sorot mata meyakinkan.
Menepis anggapan miring yang kerap mengaitkan cacat mutu proyek dengan jerat pidana instan, Dedi meluruskan struktur logika hukum dengan proporsional. Baginya, hukum tidaklah berwajah langsung menghukum, melainkan membina melalui ruang perbaikan.
“Tidak ada pembahasan langsung mengenai sanksi pidana. Ketika ada temuan, misalnya tidak sesuai spek, tentu ada mekanisme perbaikan atau pengembalian. Namun, kalau tidak mengembalikan dan tidak memperbaiki, di situlah konsekuensi hukum pidana baru bisa masuk,” tegas Dedi membongkar kekeliruan berasumsi di ruang publik.
Ia pun berdiri di posisi menghormati fungsi kontrol sosial dari masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga pers. Baginya, mata publik adalah vitamin bagi kualitas pembangunan. Namun, ia mengingatkan agar setiap kritik tetap bersandar pada data audit yang sahih, bukan asumsi dini. Jika pembuktian administrasi diabaikan, sanksi terjauh berupa pengumuman blacklist (daftar hitam) perusahaan di sistem LPSE adalah konsekuensi logis yang tak bisa dihindari.
Menatap Cermin Dua Tahun Asosiasi
Sisi menarik dari pemikiran Dedi malam itu adalah ketika ia menatap tajam ke arah rumah besarnya sendiri: asosiasi jasa konstruksi. Di tengah upaya legislatif memberikan karpet merah kemitraan bagi asosiasi, Dedi justru melempar kritik otokritik yang reflektif.
Ia menangkap adanya riak ketidakpuasan di internal korps, yang menurutnya berakar dari disfungsi peran organisasi selama ini. Ada ruang kosong antara idealisme sebuah wadah profesi dengan realitas sektoral di Kabupaten Majalengka.
“Ketidakpuasan asosiasi mungkin karena muncul pertanyaan: sebenarnya fungsi asosiasi hari ini apa?” tanyanya retoris.
Menurut pandangan profiliknya, asosiasi tidak boleh sekadar menjadi stempel formalitas. Organisasi harus bertransformasi menjadi kawah candradimuka yang menaungi tenaga-tenaga ahli profesional, sekaligus menjadi mitra strategis yang disegani oleh dinas-dinas pemerintah daerah.
“Seharusnya asosiasi menjadi mitra pemerintah. Tetapi kalau melihat kondisi di Kabupaten Majalengka selama kurang lebih dua tahun ini, mungkin fungsi asosiasi belum berjalan secara maksimal,” pungkas H. Dedi, menyudahi pandangannya dengan sebuah harapan agar Raperda baru mampu merevitalisasi marwah organisasi konstruksi di tanah Majalengka (ujHe)
